Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 112 K/PM.I-04/AD/VIII/2015 |
|
Nomor | 112 K/PM.I-04/AD/VIII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Surono |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, Mayor Chk Kuswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Bhekti Imam Witono Serma NRP 21980315810277, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Secara bersama-sama melakukan Penipuan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang : - 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya berupa barang antik yang diduga Rantai babi alias Kijung. Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat : 1). 1 (satu) lembar Tanda Bukti Transfer yang dilakukan oleh Sdr. Dedi Basri kepada Sdr. Ir.Hariyono.SS dari Bank BNI ke Bank BCA sebesar RP30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah). 2). 1 (satu) lembar Tanda Bukti Transfer dari Bank BCA ke Rek.BNI Sdri. Suaidah isteri dari Sdr. Dedi Basri sebesar RP10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3). 1 (satu) lembar Tanda Bukti Transfer dari Bank Mandiri ke Rek BNI Sdr. Suaidah isteri dari Sdr. Dedi Basri sebesar RP4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4). 1 (satu) lembar Tanda Bukti Transfer dari Bank Mandiri ke Rek. BNI Sdr. Suaidah isteri dari Sdr. Dedi Basri sebesar RP20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar RP10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112_K/PM.I-04/AD/VIII/2015.zip
- Download PDF
- 112_K/PM.I-04/AD/VIII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/MIL/2016
Pertama : 112
Pertama : 112 K/PM.I-04/AD/VIII/2015
Statistik10952