Putusan PN KLATEN Nomor 42/Pdt.G/2014/PN Kln |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2014/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Hadiyarto |
Hakim Anggota | Irma Wahyuningsih, Urhayati Nasution |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I dan IIuntuk seluruhnya; --------------------DALAM KONPENSI; ----------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------DALAM REKONPENSI ;- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ----------------------- Menyatakan Penggugat I Rekonpensi adalah merupakan ahli waris dari Alm. Bapak R. SRIYONO yang mempunyai hak atas tanah sengketa. ------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan tanah sengketa sebelum dibeli oleh Bp. R. SRIYONO adalah milik dari Mardi Supadmo, Siyem dan Selam. --------------------- Menyatakan tidak pernah terjadi jual beli atas tanah sengketa antara Tergugat Rekonpensi dengan Mardi Supadmo, Siyem dan Selam. --------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Bp. R. Sriyono atas tanah sengketa dengan pemiliknya yaitu Mardi Supadmo, Siyem dan Selam adalah sah. ------------------------------------------------------------------ Menyatakan harta sengketa adalah merupakan harta peninggalan Alm. Bapak R. SRIYONO. -------------------------------------------------------- Menyatakan peralihan hak atas harta sengketa menjadi atas nama Penggugat I Rekonpensi adalah sah ------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya -----------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 721.000,- (tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2014/PN Kln
Kasasi : 1980 K/Pdt/2015
Banding : 4/Pdt/2015/PT SMG
Statistik334