Putusan PT MATARAM Nomor 140/PDT/2018/PT.MTR |
|
Nomor | 140/PDT/2018/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane. |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, - Majedi Hendi Siswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;2 Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 222/Pdt.G/2017/ PN Mtr tertanggal 19 April 2018 tersebut yang dimohonkan banding dan bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : M E N G A D I L I S E N D I R I1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat atau Para Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa dua bidang tanah sawah yaitu :A. Tanah sawah seluas 0,1770 (17 are) tersebut dalam Pipil Nomor 176 persil nomor 60, kelas II atas nama Loq Nurenep yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Keamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatas dengan Tanah sawah Amaq Anong/Amaq Anto? Sebelah Timur berbatas dengan Saluran ? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq Semi;? Sebelah Barat berbatas dengan saluran air/Jalan;B. Tanah sawah dengan nomor Pipil 176, persil nomor 64, Kelas II, seluas 0,550 Ha ( 55 are ) atas nama Loq Nurenep yang terletak di Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatas dengan Amaq Anong/Herwin/Awing/H Sabarudin;- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq Semi, dan- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Jumadil dan komang Sukana;Adalah berasal dari kepunyaan orang yang bernama Loq Nurenep (almarhum );3. Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama Loq Nurenep sudah meninggal dunia sekitar tahun 1992;4. Menyatakan hukum bahwa Loq Nurenep ( almarhum ) mempunyai anak cucu ( ahli waris ) yaitu para Penggugat atau Para Pembanding;;5. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa sekarang ini adalah Hak milik Para Penggugat atau Para Pembanding berdasarkan harta peninggalan dari almarhum Loq Nurenep;6. Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan obyek sengketa oleh Emeng ( almarhum ) adalah hanya sebagai penggarap;7. Menyatakan hukum bahwa Surat Keterangan yang dibuat oleh Amaq Lianep ( Almarhum ) sebagai Kepala Desa Bebekek tertanggal 15 Oktober 1963 adalah tidak sah;8. Menyatakan hukum bahwa Tergugat/Terbanding 1 s/d 10 dan 15 yang menguasai, mengerjakan dan menggarap obyek sengketa tanpa seijin dari Para Penggugat/Para pembanding yang berhak terhadap obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;9. Menyatakan hukum bahwa segala persuratan yang timbul terhadap obyek sengketa yang dibuat oleh A Suta ( almarhum ) atau Sumanim (almarhum ) dan atau oleh siapapun juga atas permintaan A Suta (almarhum ) atau Sumanim ( almarhum ) atau orang-orang yang terkait dengan obyek sengketa dalam bentuk apapun, adalah tidak sah dan cacat Yuridis sehingga batal demi hukum;10. Menghukum Tergugat 1 s/d 10 dan 15 atau siapa saja yang menempati, menguasai dan menggarap Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat, dalam kedaan kosong, tanpa syarat maupun tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);11. Menolak Gugatan Para Penggugat atau Para Pembanding untuk selebihnya;12. Menghukum Para Terggugat atau Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 140/PDT/2018/PT.MTR
Peninjauan Kembali : 105 PK/Pdt/2021
Pertama : 222/Pdt.G/2017/PN Mtr
Statistik200