Putusan PN PAINAN Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Pin |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2010/PN.Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Suryandi |
Hakim Anggota | Evi Fitriawati, - Muhammad Hanafi Insya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :-Menolak eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-III ; DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Farida ;3.Menyatakan objek perkara berupa sebidang tanah yang berasal dari pemberian Abu Jinis kepada Farida dan rumah permanen yang berdiri di atas tanah tersebut yang berasal dari pencaharian Ma'imas dan Farida merupakan harta milik Farida ;4.Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang meminta objek perkara kepada Ma'imas adalah perbuatan yang beritikat tidak baik dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;5.Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang menjual objek perkara kepada Tergugat-III.a dan b adalah perbuatan yang tidak beritikat baik dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ; 6.Menyatakan transaksi jual beli terhadap objek perkara yang dilakukan di bawah tangan antara Tergugat-I dan Tergugat-II dengan Tergugat-III.a dan Tergugat-III.b batal demi hukum ; 7.Menyatakan Surat Pernyataan Pembelian Tanah tertanggal 3 Agustus 2007 yang dibuat dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum ;8.Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II serta Tergugat-III.a dan Tergugat-III.b menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas, terlepas dari hak-hak para Tergugat dan hak orang lain yang ada di atasnya, bilamana mereka ingkar dengan bantuan pengamanan dari kepolisian atau alat negara lainnya ;9.Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II serta Tergugat-III.a dan Tergugat-III.b untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2010/PN.Pin
Banding : 70/PDT/2011/PT.PDG
Statistik985