Putusan PN TAKALAR Nomor 81/PID.B/2014/PN.TK |
|
Nomor | 81/PID.B/2014/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Fausiah, Novi Nuradhayanty |
Panitera | Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa I SABARUDDIN QAMAL Dg NAI Bin BASO dan terdakwa II ZAINUDDIN Bin PUAN GILING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SABARUDDIN QAMAL Dg NAI Bin BASO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan terdakwa II ZAINUDDIN Bin PUAN GILING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, DD 241 Jo, type : F651RV-GMDFJ, Tahun 2011 ; - 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan No. Rangka MHKV1BA2JBK004329, No. Mesin : DK02010 ; ----------------------------------- 1 (satu) buah kunci mobil Daihatzu Xenia ; Dikembalikan kepada saksi Agusman ; - 1 (satu) buah kunci gembok merk Iseq warna silver ; ----------------------------- 1 (satu) buah tas kain ; - 1 (satu) buah tang runcing warna hijau campur warna kuning ; - 1 (satu) buah tang potong warna biru muda ; - 1 (satu) buah obeng bunga gagang warna kuning ; - 1 (satu) buah obeng tesping pada gagang warna silver ; - 1 (satu) buah kunci ring yang terdiri dari ukuran 16, 14, 13, 10 ;- 1 (satu) buah pisau Cutter warna merah ; - 1(satu) buah pencabut pius ; - 1 (satu) buah linggis ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan