- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat membangun tembok setinggi 2(dua) meter dan panjang + 8 (delapan) meter yang membentang di depan rumah Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah Milik Penggugat seluas 116 m2 (seratus enam belas meter persegi) ( 8 Meter x 14,5 Meter) terletak di Jalan Pelajar Timur Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dengan posisi berhadapan langsung dengan jalan Kompleks Town House sesuai Sertipikat Hak Milik No. 05341 dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan masuk Kompleks Town House;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Minar Gultom;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Perumahan Kompleks Town House;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Max Simangunsong
- Adalah sah milik Penggugat;
Putusan PN MEDAN Nomor 161/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Akhmad Sayuti, Br Hakim Anggota Mian Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. Menghukum Tergugat atau siapapun untuk membongkar bangunan tembok permanen setinggi 2 Meter dan Lebar Tembok 8 meter yang berada di depan rumah Penggugat pada fasilitas umum Komp.Town House terletak di Jalan Pelajar Timur Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.611.000,00(satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1001 K/Pdt /2020
Pertama : 161/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik10848