- Menyatakan Terdakwa I. Amdi Siregar Alias Amdi dan Terdakwa II. Supriadi Alias Ember tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Amdi Siregar Alias Amdi dan Terdakwa II. Supriadi Alias Ember tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Amdi Siregar Alias Amdi dan Terdakwa II. Supriadi Alias Ember oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram netto.
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet.
- 1 (satu) 1 (satu) buah bong kecil warna hijau.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna hitam.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah senter kepala.
- Dimusnahkan
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 224/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalipode Hasibuan, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik212