Putusan PA BUNGKU Nomor 89/Pdt.G/2016/PA.Buk |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2016/PA.Buk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BUNGKU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., H. Mihdar |
Hakim Anggota | Dwi Rezki Wahyuni, Andi Fachrurrazi K.l. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (NAMA PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (NAMA TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Bungku;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon mut?ah berupa cincin emas dengan berat 2 (dua) gram dan nafkah iddah untuk tiga bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bungku untuk menyampaikan salinan penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungku Tengah dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungku Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama :2.1 ANAK PERTAMA PEMOHON DAN TERMOHON, umur 16 tahun;2.2 ANAK KEDUA PEMOHON DAN TERMOHON, umur 13 tahun;2.3 ANAK KETIGA PEMOHON DAN TERMOHON, umur 5 tahun;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama :3.1 ANAK PERTAMA PEMOHON DAN TERMOHON, umur 16 tahun;3.2 ANAK KEDUA PEMOHON DAN TERMOHON, umur 13 tahun;3.3 ANAK KETIGA PEMOHON DAN TERMOHON, umur 5 tahun;Kepada Penggugat minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun);4. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat agar Tergugat harus meninggalkan rumah dengan tangan kosong dan menyerahkan motor yang dikuasai Tergugat kepada anak Penggugat dan Tergugat tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2016/PA.Buk.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2016/PA.Buk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2016/PA.Buk
Banding : 16/Pdt.G/2016/PTA.PAL
Statistik3716