Putusan PN SURABAYA Nomor 354/Pdt.G/2008/PN.SBY |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2008/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abd. Rosyad |
Hakim Anggota | Didik Wuryanto, Tri Hadi Budisatrio |
Panitera | Akhmad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------ Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi ; ----- Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 93 tanggal 27 Desember 2005 yang dibuat dihadapan Notaris FELICIA IMANTAKA, S.H., batal dengan segala akibat hukumnya ; ------------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp.927.336.710,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) ; -------------------------------------------------- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali bangunan ruko yang terletak di Jalan Mayjen HR Muhammad 94-B Surabaya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari penghunian orang atau barang ; ----------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ; -------------------DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ; -------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 111.000,- ( Seratus sebelas ribu rupiah ) ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2008 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 314 PK/Pdt/2015
Pertama : 354/Pdt.G/2008/PN.SBY
Statistik590