- Menyatakan Terdakwa Jhon Laotong, ST. MM.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jhon Laotong, ST. MM.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana?bersama-sama melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.553.060.000,00 (lima ratus lima puluh tiga juta enam puluh ribu rupiah)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban TU Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup Tahun 2015;
- 6 (enam) Lembar Dokumen Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor : 9 Tahun 2015 Tanggal 27 Oktober 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Persetujuan Tambahan Uang Persediaan Tertanggal 19 November 2015;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD Tertanggal 19 Nopember 2015;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Lampiran SPD Nomor: 920/2571/SPD/2015 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2015 Tertanggal 19 Nopember 2015.
- 1 (satu) Lembar Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5618 tertanggal 20 Nopember 2015;
- 4 (empat) Lembar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) tertanggal 19 Nopember 2015;
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) tertanggal 19 Nopember 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Talud Penyangga di Kampung Wasior I, Kampung Wasior II dan Kampung Maniwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sikama Kampung Sanderawoi, Distrik Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kampung Manopi, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honor Tim Ahli dan Teknisi Penyusunan Dokumen UKL UPL TALUD, TPA dan DPLH RSUD, PLTD di Wondama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honor Tim Ahli dan Teknisi Penyusunan Dokumen UKL UPL TALUD, TPA dan DPLH RSUD, PLTD di Wondama sebesar Rp. 32.015.000,- (tiga puluh dua juta lima belas ribu rupiah) tertanggal 14 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 001/BLH-TW/2015 tentang Pembayaran Belanja Kegiatan Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup/UKL-UPL sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 23 November 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 002/BLH-TW/2015 tentang Pembayaran Belanja Kegiatan Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup/UKL-UPL sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 24 November 2015;
- 1 (satu) Berkas dokumen Keputusan Bupati Teluk Wondama Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Barang, Standar Biaya Belanja Daerah dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Berkas dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Berkas Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Sementara Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Peraturan daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
- 7 (tujuh) Lembar Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Tak Terduga dan Bantuan Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015;
- 4 (empat) Lembar Foto Kopy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : SK.821.2-16 Bupati Teluk Wondama tanggal 5 Maret 2013;
- 1 (satu) Berkas Laporan Pertanggung Jawaban TU Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup Tahun 2015 Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | S. Si., Hakim Anggota Rudi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Florenca Crisberk Hutubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Keuangan Negara dalam perkara a qou dan disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2853 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Statistik18797