Putusan PN SEMARANG Nomor 559/Pid.Sus/2017/PN.Smg |
|
Nomor | 559/Pid.Sus/2017/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Noer Ali |
Hakim Anggota | Esther Megaria, Aloysius P. Bayuaji |
Panitera | Endah Taufanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa FRANKY KURNIAWAN alias FRANKY anak dari BENNY KURNIAWAN tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidaana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan terdakwa FRANKY KURNIAWAN alias FRANKY anak dari BENNY KURNIAWAN tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???"tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan , denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket sabu dimasukkan ke dalam plasti9k klip transparan kemudian dibungkus dengan kertas aluminium foil kemudian dibungkus dengan kertas tisue warna putih dengan berat 1,077gram ; 1(satu) unit HP merk LG warna hitam dengan nomor simcard 08232575868 dan 081901433315 ; 1(satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4097 6621 5679 4763 atas nama FRANKY KURNIAWAN ; 1(satu) potong celana pendek warna coklat ; 1(satu) tube urine dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 357/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 559/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Statistik4612