- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa, yaitu bidang tanah dengan luas 1.970 M2 (lebih kurang seribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) (42 m x 47 m) kurang lebih empat puluh dua meter kali empat puluh tujuh meter) yang terletak di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, dahulu Koordinator Pemerintahan Kota Maumere Kabupaten Sikka, dengan batas-batas :
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang memproses terbitnya Sertifikat Nomor 1410 tahun 2005, seluas 5.325 M2 (lima ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama Tergugat I dengan mengambil sebagian tanah milik Penggugat seluas 1.464 M2 (lebih kurang seribu empat ratus enam puluh empat meter persegi) dan mengalihkan berupa jual beli kepada Tergugat II dengan Akta Jual Beli Nomor 54/KA/IV/2005, tanggal 20 April 2005 dan balik nama atas nama Tergugat II adalah bersifat melawan hukum dan merugikan Penggugat, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang memproses terbitnya Sertifikat Nomor 2143 tahun 2014, seluas 638 M2 (enam ratus tiga puluh delapan meter persegi), atas nama Tergugat III dengan mengambil sebagian tanah milik Penggugat seluas 506 M2 (kurang lebih lima ratus enam meter persegi) dan mengalihkan berupa jual beli kepada Tergugat IV sesuai Akta Jual Beli Nomor 25/2017, tanggal 08 Pebruari 2017 dan balik nama atas nama Tergugat IV adalah bersifat melawan hukum dan merugikan Penggugat, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 54/KA/IV/2005, tanggal 20 April 2005 yang dibuat oleh PPATS Camat Alok dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT ROSALIA KUKI NURAK, S.H., M.Kn., Nomor 25/2017, tanggal 08 Pebruari 2017 adalah merugikan Penggugat, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Nomor 1410 tahun 2005, atas nama Tergugat I yang telah dibalik nama atas nama Tergugat II dan Sertifikat Nomor 2143 tahun 2014, atas nama Tergugat III yang telah dibalik nama atas nama Tergugat IV serta semua surat dan dokumen yang berkaitan dengan jual beli atau peralihan hak obyek tanah sengketa kepada siapapun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau kepada siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bebas seperti semula, bila perlu dengan bantuan alat negara/Polisi;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi Putusan Pengadilan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp4.071.000,00 (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN MAUMERE Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Mme |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2017/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : dengan jalan; Timur : pekarangan MANDASA LOHO, pekarangan MARAWANGUN, ladang RATNA LOHO; Selatan : ladang SITI BANGSAWAN, kini dengan tanah Tergugat II; Barat : ladang Yakobus da Silva, ladang SITI BANGSAWAN, kini dengan tanah Tergugat II dan tanah Tergugat IV. adalah sah milik Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 29/AGR/1986, tanggal 8 April 1986 yang telah didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten Sikka, dengan nomor pendaftaran Nomor : 52 Tahun 1987, tanggal 4 Mei 1987; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2017/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2017/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2148 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 807 PK/Pdt/2020
Pertama : 41/Pdt.G/2017/PN Mme
Statistik127289