Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 591/Pdt.G-LH/2015/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Effendi Mukhtar |
Hakim Anggota | Ursyam, I Ketut Tirta |
Panitera | Effi Sugiati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI. ? Menolak tuntutan provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI. ? Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Halaman 420 dari 429 hal. Putusan No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. DALAM POKOK PERKARA. 1. Megabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat lalainya tergugat mengantisipasi kerusakan hutan dalam terjadinya kebakaran adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup atas kerusakan Ekologis kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. Rp.319.168.422.500 (tiga ratus sembilan belas miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Ganti Kerugian Lingkungan Hidup Jumlah 1. Biaya Yang Harus dibayar Tergugat terkait Kerusakan Ekologis (11) Penyimpanan air c. Biaya pembuatan reservoir Untuk menampung air 650 m3/ha diperlukan reservoir berukuran lebar 20 m x panjang 25 m x tinggi 1.5 m. Biaya pembangunan diasumsikan per m2 = Rp.100.000,- Per hektar lahan yang hilang, diperlukan biaya : = [(2 x 1.5 m x 20 m) + (2 x 1.5 m x 25 m) + (20 m x 25 m)] x Rp.100.000/m2 = 635 m2 x Rp. 100.000/m2 = Rp.63.500.000,-/ha Untuk lahan yang hilang seluas 1000 ha, diperlukan biaya pembuatannya = Rp.63.500.000/ha x 3000 ha Rp. 190.500.000.000 d. Biaya pemeliharaan reservoir = Rp.100.000.000/th x 15 th = Rp. Rp. 1.500.000.000 Halaman 421 dari 429 hal. Putusan No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. Total Rp. 192.000.000.000 (12) Pengaturan tata air Biaya pengaturan tata air didasarkan kepada biaya yang dikeluarkan per ha dalam pengaturan tata air didasarkan pada Permen LH No.7 Tahun 2014 yaitu sebesar Rp. 30.000 per ha, sehingga biaya yang harus dikeluarkan untuk pengaturan tata air seluas 3000 ha adalah sebesar: Rp.30.000/ha x 3000 ha Rp. 90.000.000 (13) Pengendalian erosi Biaya pengendalian erosi akibat dari lahan yang terbakar didasarkan pada Permen LH No.7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp.1.225.000 per ha, sehingga biaya yang dibutuhkan untuk pengendalian erosi untuk lahan seluas 3000 ha yang rusak adalah : Rp. 1.225.000/ha x 3000 ha Rp.3.675.000.000 (14) Pembentuk tanah Biaya pembentukan tanah akibat rusak didasarkan pada Permen LH No.7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp. 50.000 per ha, sehingga biaya yang dibutuhkan untuk pembentukan tanah seluas 3000 ha yang rusak adalah : Rp. 50.000/ha x 3000 ha Rp. 150.000.000 (15) Pendaur ulang unsur hara Biaya pendaur ulang unsur hara yang hilang didasarkan pada Permen LH No.7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp. 4.610.000 per ha, Rp.13.830.000.000 Halaman 422 dari 429 hal. Putusan No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. sehingga untuk lahan seluas 3000 ha maka biaya yang dibutuhkan adalah sebesar : Rp. 4.610.000/ha x 3000 ha (16) Pengurai Limbah Biaya pengurai limbah yang hilang karena rusaknya gambut didasarkan pada Permen LH No.7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp. 435.000 per ha, sehingga untuk lahan seluas 3000 ha maka dibutuhkan biaya: Rp. 435.000/ha x 3000 ha Rp. 1.305.000.000 (17) Keanekaragaman hayati Biaya pemulihan bagi keanekaragaman hayati ini didasarkan pada Permen LH No.7 Tahun 2014 yakni sebesar US$300 (Rp. 2.700.000) per ha, sehingga untuk lahan yang rusak seluas 3000 ha dibutuhkan biaya : Rp. 2.700.000/ha x 3000 ha Rp. 8.100.000.000 (18) Sumber daya genetik Biaya pemulihan akibat hilangnya sumberdaya genetic adalah sebesar Rp. US$ 41 (Rp.410.000) per ha didasarkan pada Permen LH No. 7 Tahun 2014 sehingga untuk lahan seluas 3000 ha diperlukan biaya sebesar : Rp. 410.000/ha x 3000 ha Rp. 1.230.000.000 (19) Pelepasan karbon (carbon release) Biaya pemulihan menurut perhitungan dibutuhkan sebesar US$ 10 (Rp. 90.000) per ton karbon ha, sehingga untuk lahan seluas Rp.2.430.000.000 Halaman 423 dari 429 hal. Putusan No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. 3000 ha dibutuhkan biaya sebesar Rp. 90.000/ton x 27.000 ton (20) Perosot karbon (carbon reduction) Dengan adanya penggunaan api dalam penyiapan lahan maka terjadi perosotan karbon tersedia (carbon reeduction), untuk itu perlu dipulihkan. Menurut Permen LH No. 7 Tahun 2014 biaya perosot karbon per ha adalah US$ 10 (Rp.90.000) sehingga biaya yang diperlukan untuk memulihkannya adalah sebesar: Rp. 90.000/ha x ton Rp.850.500.000 Biaya total yang harus dikeluarkan dalam rangka pemulihan dari segi kerusakan ekologis dengan mempertimbangkan 10 parameter diatas adalah sebesar: Rp.223.660.500.000 2. Kerusakan ekonomi (3) Hilangnya umur pakai Akibat kerusakan lingkungan, maka umur pakai lahan menjadi berkurang + 15 tahun dibandingakan dengan tanpa bakar. Untuk itu seandainya tanaman mulai berproduksi pada umur 10 tahun, sehingga telah hilang umur pakai lahan selama 10 tahun maka biaya yang telah hilang selama 5 tahun tersebut seandainya lahan tetap berproduksi adalah sebagai berikut: i. Biaya penanaman untuk 3000 ha Rp. 33.112.457.500 j. Biaya pemeliharaan tahun Rp. 267.492.077.500 Halaman 424 dari 429 hal. Putusan No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. pertama Rp. 12.199.536.670 k. Biaya pemeliharaan tahun ke-dua Rp. 11.152.500.000 l. Biaya pemeliharaan tahun ke-tiga Rp. 11.340.000.000 m. Biaya pemeliharaan tahun keempat Rp.16.162.500.000 n. Biaya pemeliharaan tahun kelima Rp. 14.525.000.000 o. Biaya pemeliharaan tahun keenam dan tujuh Rp. 169.000.000.000 - Total biaya yang dibutuhkan untuk selama periode 5 tahun: Rp. 267.492.077.500 - Biaya hasil penjualan selama 5 tahun:Rp. 363.000.000.000 (4) Biaya hasil penjualan selama 5 Tahun Rp. 363.000.000.000 Total keuntungan yang hilang karena hilangnya umur pakai selama 15 tahun: Rp. 95.507.922.500 Total biaya yang harus dikeluarkan dalam mengganti kerugian/kerusakan yang terjadi secara ekologis serta hilangnya keuntungan secara ekonomis adalah sebesar : Rp. 223.660.500.000 + 95.507.922.500 Rp.319.168.422.500. 4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pemulihan lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada lahan milik TERGUGAT seluas 3000 ha (tiga ribu hektar) sesuai dengan rincian sebagai berikut : Biaya Pemulihan (5) Biaya pembelian kompos untuk Rp. 600.000.000.000 Halaman 425 dari 429 hal. Putusan No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. mengisi 1000 ha lahan yang rusak dengan ketebalan rata rata gambut yang terbakar adalah 10 cm dengan perhitungan biaya sebagai berikut: ha x 0.1 m (10 cm) x 1 ha (10.000 m2) x Rp. 200.000/m3 (6) Biaya angkut dengan menggunakan tronton kapasitas angkut 20 m3/truk maka diperlukan biaya angkut hingga lokasi lahan yang terbakar adalah: 3000.000. m3 / 20 m3 x Rp. 800.000 (sewa truk) Rp. 120.000.000.000 (7) Biaya penyebaran kompos di areal yang terbakar seluas 3000 ha 1 ha (1000 m3) = 20.000 karung (a 50 kg)/200/orang x Rp.20.000 x 3000 ha Rp. 6.000.000.000 (8) Biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang a. Pendaur ulang unsur hara Rp. 13.830.000.000 b. Pengurai limbah Rp. 1.305.000.000. c. Keanekaragaman hayati Rp. 27.745.500.000 Halaman 426 dari 429 hal. Putusan No.591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. Rp. 8.100.000.000. d. Sumberdaya genetik Rp. 1.230.000.000. e. Pelepasan karbon Rp. 2.430.000.000. f. Perosot karbon Rp. 850.500.000. Total Biaya Pemulihan Rp. 753.745.500.000 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir sebanyak Rp. 426.000,- ( empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 591/Pdt.G-LH/2015/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 591/Pdt.G-LH/2015/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 808 PK/PDT/2020
Pertama : 591/Pdt.G-LH/2015/PN Jkt Sel
Statistik8471054