Putusan PA KOLAKA Nomor - 288/Pdt.G/2013/PA.Klk |
|
Nomor | - 288/Pdt.G/2013/PA.Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | - Kewarisan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - Kalimang |
Hakim Anggota | - Nurafni Anom, - Mahdys Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;----------------------------------Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------2. Menetapkan bahwa H.Is telah meninggal dunia dan disebut sebagai pewaris;-------------------------------------------------------------------3. Menetapkan Penggugat (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bin H.Ism) dan Tergugat (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi binti H.Ism) sebagai ahli waris dari H.Is;---------------------4. Menetapkan bahwa:-------------------------------------------------------------------------4.1. Tanah perumahan yang terletak di Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dengan ukuran luas 276,30 m x 50 m, dengan batas-batas :----------------------------------------? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ;---------------------------------? Sebelah Timur berbatas dengan Jalan ;--------------------------------? Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Baipas ;-----------------------? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ;------------------------------4.2. Tanah Perkebunan beserta 400 (Empat ratus) pohon cengkeh yang ada diatas, yang terletak di Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, dengan ukuran luas kurang lebih 16.650. M2. dengan batas-batas :----------------------------------------------------------? Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Rangga, dan H. Putti ;------------------------------------------------------------------------------? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan trans Sulawesi ;----? Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. Hatta ;-------------? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Tono, Aco dan H. Aras;------------------------------------------------------------------------------4.3. Tanah perkebunan Kelapa beserta 30 (Tiga puluh) pohon kelapa yang ada di atas, yang terletak di Desa Lanipa-Nipa Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, dengan ukuran luas kurang lebih 45 m x 15 m, dengan batas-batas :--------------------------------------------------? Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Aco ;---------------------? Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik H. Amin ;----------------? Sebelah Barat berbatas dengan Baipas ;---------------------------------? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hj. Samsang ;-------------4.4. Tanah perkebunan Cengkeh beserta 200 (dua ratus) pohon Cengkeh yang ada di atasnya yang terletak di Desa Lanipa-Nipa Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, dengan ukuran luas kurang lebih 6.600. m2, dengan batas-batas :-------------------------------------------------? Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik H. Aras ;-----------------? Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Papana Baso ;--------? Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H .Amin ;----------------? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Adis ;------------------ Adalah harta peninggalan/harta warisan dari pewaris almarhum H.Is yang belum dibagi;------------------------------------------5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian atas harta warisan sebagaimana pada poin 4.1 s/d 4.4 dengan pembagian 1/2 bagian untuk Penggugat dan 1/2 bagian untuk Tergugat ;------------------------6. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak bagi Penggugat yaitu 1/2 bagian atas objek pada poin 4.1, 4.2 dan 4.4.;------------7. Menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;-----------------------Dalam rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;------------2. Menetapkan bahwa :------------------------------------------------------------------1.1. Tanah kebun kelapa 30 pohon / tanah perumahan di Desa Lanipa-nipa Kec.Katoi,kab. Kolaka Utara dengan ukuran panjang kurang lebih luas Utara - Selatan 283 m panjang Barat - Timur 50 M dengan Batas, Utara Kali Kecil , Selatan deng Muli ,Ambe Songgo,Hj.Busra, Barat dengan Jalan Bay Paas ,Timur Cengkeh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;--------------------------------------------------------------------1.2. Kebun Coklat dengan pohon coklatkurang lebih 1.500 pohon di Kampung Baru desa Lanipa-nipa, Kec.Katoi Kab.Kolaka Utara. Dengan ukuiran luas klurang lebih 1, H 35 Are dengan batas-batas : Utara Kali Kecil, Selatan Darman,Aco,Hj.Juniati, Barat berbatas tanah Aco,Pak Dimin,dan Kali kecil;------------------Adalah harta peninggalan/harta warisan dari almarhum H.Is yang belum dibagi;----------------------------------------------------------2. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk mengadakan pembagian atas harta warisan sebagaimana pada poin 2.1 dan 2.2 diatas dengan pembagian 1 bagian (1/3 bagian) untuk Penggugat rekonvensi dan 2 bagian (2/3 bagian) untuk Tergugat rekonvensi;----------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan bagian dari Penggugat rekonvensi atas harta warisan sebagaimana pada angka 2.1 dan 2.2. diatas;----------------------------------------------------------------------------4. Menolak untuk sebagian dan selebihnya;------------------------------------------Dalam konvensi dan rekonvensi- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.116.000,- (tujuh juta seratus enam belas ribu rupiah);------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_288/Pdt.G/2013/PA.Klk.zip
- Download PDF
- -_288/Pdt.G/2013/PA.Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 39 K/Ag/2015
Pertama : 0288/Pdt.G/2013/PA.Klk
Statistik10927