Putusan PN LARANTUKA Nomor 6/Pid.B/2017/PN Lrt |
|
Nomor | 6/Pid.B/2017/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 6/Pid.B/2017/PN LrtYOHANES LEGA LIWU Alias HANS; (terdakwa)PEMBUNUHAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marcellino G.s. |
Hakim Anggota | Ahmad Ihsan Amri, Danseppin Leiddy Tanuab |
Panitera | - Seprianus Belplay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWUAlias HANStersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhanBerencanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3.Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWUAlias HANStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama8(delapan) tahun;5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.Menetapkan Terdakwatetap ditahan;7.Menetapkan barang bukti berupa:-sebilah parang besi dengan panjang isi berukuran 53 cm, lebar 5 cm, gagang yang terbalut dari bahan plastik berwarna hitam dengan ukuran panjang gagang 12 cmdirampas untuk dimusnahkan8.Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp. 5.000,-(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2017/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2017/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PID/2017/PT KPG
Kasasi : 744 K/PID/2017
Pertama : 6/Pid.B/2017/PN.Lrt.
Statistik13037