Putusan PN DENPASAR Nomor 22/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps |
|
Nomor | 22/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Sutrisno, Urbaya Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaI KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana pada Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi 4. Menjatuhkan pidana kepada I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menjatuhkan pidanadenda terhadap Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUHatas kesalahannya itu sebesar, Rp 50..000.000 (Lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6. Menghukum Terdakwa I KOMANG SUKERTA Als. KOMANG DAUH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 56.986.010,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu sepuluh rupiah)dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggantu maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;7. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Memerintahkan barang bukti berupa :10 Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10 .000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 22/Pid.sus.TPK/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS.TPK/2016/PT.DPS
Kasasi : 665 K/PID.SUS/2017
Pertama : 22/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Dps
Statistik9842