- Menyatakan Terdakwa LIM HON MING alias AMING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam hubungan kerja?, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar nota fiktif utang operasional 4 (empat) orang nelayan supplier atas nama :
- Nama kapal KM. Usaha Mandiri (WANDI) Rp10.000.000,00;
- Nama kapal KM. Jabalnur (JONO) Rp20.000.000,00;
- Nama kapal KM. Darussalam (AGUS) Rp20.000.000,00;
- Nama kapal KM. Kanza (WARMIN) Rp15.000.000,00;
- Nama kapal KM. Inkamina 697 (WARMIN) Rp8.000.000,00;
- 7 (tujuh) lembar Petty Cash Aming Desember 2019;
- 5 (lima) lembar Selling Report Desember 2019 ICE (penjualan es);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksan Kas PT. Karya Cipta Buana Sentosa tanggal 04 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor : 009/SK.SM/PT.KCBS/IX/2015, Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap, tanggal 01 September 2015;
- 3 (tiga) lembar TAX ART.22 FORPURCHASUNG FISH SKJ (Pajak Penghasilan) Oktober 2019;
- 4 (empat) lembar TAX ART.22 FORPURCHASUNG FISH SKJ (Pajak Penghasilan) Nopember 2019;
- 2 (dua) lembar TAX ART.22 FORPURCHASUNG FISH SKJ (Pajak Penghasilan) Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Slip gaji bulan Januari 2020 atas karyawan LIM HON MING, tanggal 30 Januari 2020.
Putusan PN MAUMERE Nomor 42/Pid.B/2020/PN Mme |
|
Nomor | 42/Pid.B/2020/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. Karya Cipta Buana Sentosa (KCBS) Maumere. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2020/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2020/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2020/PN Mme
Statistik9328