- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 295/PID.SUS/2020/PN KIS TANGGAL 26 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ELJON AMBARITA ALIAS ELJON TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA JENIS GANJA YANG DIBALUT KERTAS NASI WARNA COKELAT;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO NOMOT PLAT BK 6574 WP;
- Menerima Permintaan Bading dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 295/Pid.Sus/2020/PN Kis tanggal 26 Maret 2020 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Eljon Ambarita Alias Eljon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja yang dibalut kertas nasi warna cokelat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nomot Plat BK 6574 WP;
Putusan PT MEDAN Nomor 549/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 549/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brsuwidya |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 549/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 549/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4834 K/Pid.Sus/2020
Banding : 549/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2116