Putusan PN DENPASAR Nomor 943/Pid.B/2016/PN Dps |
|
Nomor | 943/Pid.B/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan TerdakwaSara Connor tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati?sebagaimana dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. Sebuah pecahan Teropong warna hitam;2. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di tangga masuk gapura;3. Satu buah botol Bir Bintang dalam kondisi utuh;4. Sebuah papan surfing pendek warna biru bertuliskan EXIT;5. Pecahan botol Bir berbentuk leher botol;6. Papan surfing pendek warna hijau bertuliskan SURF LESSONS;7. Dua buah gelas kecil warna bening, satu gelas pecah;8. Dua buah papan surfing panjang warna biru kondisi patah;9. Pecahan bagian teropong teropong warna hitam ;10. Pecahan botol bir Bintang ;11. Sebuah Barbel beton warna putih ;12. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di Trotoar ;13. Sebuah karet Teropong warna hitam ;14. Sebuah Karet gelang Teropong warna hitam ;15. Pecahan kaca botol bir ;16. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di Trotoar ;17. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di Trotoar ;18. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di Trotoar ;19. Pecahan kaca botol bir Bintang bagian bawah botol;20. Dua bungkus rokok masing ? masing satu bungkus rokok merk Bond Street Gold warna hitam dan satu bungkus rokok merk Winston warna merah ;21. Tali teropong, karet gelang teropong, lensa kecil teropong dan lensa besar teropong ;22. Pasir ditemukan dibawah mayat berisi noda darah dimasukkan kedalam kantong klip plastic ;23. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa dilantai teras depan kamar nomor 3;24. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di pintu kamar mandi kamar nomor 3 ;25. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di dinding keramik kamar mandi kamar nomor 3;26. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di teras depan lantai I ;27. Usapan noda darah kering dengan menggunakan kain kasa di teras depan kamar lantai II;28. Sebuah karang gigi ;29. Sebuah puntung rokok ;30. Handiplas ;31. Sebuah tutup botol bir yang ditemukan didalam tas hitam merk Meru 32. Sebelas biji kancing besi, salah satu bertuiskan ?DICKIES?;33. Sisa pembakaran baju;34. Sepotong ranting kayu;Dirampas untuk dimusnahkan;35. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam no.pol : DK 2226 IJ;36. Sebuat pecahan kaca spion sepeda motor Honda Vario sebelah kanan;37. Sebuah helm warna putih merk Suncity ;38. Sebuah sepatu dinas harian Polri sebelah kanan dan sebuah kaos kaki warna hitam sebelah kanan ;39. Sebuah tanda pangkat Aipda Polri ;40. Sebuah lidah celana pakaian dinas lapangan khusus warna coklat ;41. Sebuah jaket kain warna hitam ;42. Sebuah sarung HP warna putih ;43. Ikat pinggang ( Kopel ) warna putih ;44. Sebuah HT kecil warna hitam merk SMP ;45. Sebuah bungkus Pet Polri warna putih ;46. Sebuah jam tangan merk Fossil berserta tali jam dalam keadaan terlepas;47. Sebuah Hand Phone merk Nokia warna hitam;48. Kunci kontak sepeda motor Honda Vario ;49. Sebuah cincin perak dengan mata batu berwarna hitam;50. Sebuah celana panjang dinas Polri warna coklat, sebuah pakaian dinas lapangan khusus polri warna coklat, celana dalam warna abu?abu, kaos kaki hitam, sebuah sepatu dinas polri warna hitam sebelah kiri, sapu tangan motif garis, baju kaos dalam warna putih terdapat noda darah, rompi polisi warna hijau, ikat pinggang kecil polisi warna hitam ;51. Kartu nama an. I WAYAN SUBAGIA ;52. Kartu nama Kuta Sektor Police an, DEDI PRAWIRA;53. Kartu nama NOVI STONE an. ARIANTO;54. Kartu nama penyedot WC Adi Wirguna;55. Kartu nama Tony Stones;56. Kartu nama Stephan Czirnik;57. Kartu nama media Hindu ;58. Kartu nama Toko Saudara;59. Tulisan tangan warna coklat;60. Kartu berobat;61. Kartu nama anggota Dewa Tagel;62. Kartu nama pembasmi tikus;63. Slip Brisbane / Australia;64. Dompet kulit warna hitam;65. STNK sepeda motor an I WAYAN SUDARSA, no pol. DK 2226 IJ66. Kartu senpi an. I WAYAN SUDARSA;67. NPWP AN. I WAYAN SUDARSA;68. KTP an I WAYAN SUDARSA;69. SIM A an. I WAYAN SUDARSA;70. ATM BRI Merah Putih;71. SIM A an I WAYAN SUDARSA;72. 2 lembar KTA Polri an. I WAYAN SUDARSA;73. 2 buah kunci;74. Label kopel;75. Sebuah pangkat Polri AIPDA;76. Pratik Obat;77. Kartu ijin keluar mako;78. Kartu nama Diamond Star;79. Kartu XL;80. Kwitansi pembayaran;81. Sebuah Handphone merek SAMSUNG dalam keadaan pecah;Dikembalikan kepada saksi Ni Ketut Arsini (istri korban I Wayan Sudarsa);82. 1 (satu) buah kartu Driver Licence SARA CONNOR, Card Number 2032743694 ;83. 1 (satu) buah kartu Visa Nab Mrs. SARA CONNOR nomor : 4017954034762659;84. Sebuah tas kulit perempuan warna hitam ;85. Sebuah HP Galaxy S5 Warna Hitam;Dikembalikan kepada terdakwa Sara Connor;86. Sebuah handuk warna biru diduga terdapat noda darah;87. Sebuah sprei warna cream motif lingkaran/bulat-bulat diduga ada noda darah;88. Sebuah sarung guling warna cream motif garis?garis dan lingkaran yg diduga ada noda darah;89. Sebuah kaca cermin dalam keadaan pecah;90. Sebuah sarung bantal warna cream motif garis ? garis dan lingkaran yang diduga ada noda darah;Dikembalikan kepada saksi Putu Nita Agustini;91. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam no pol DK 8275 OB berikut kunci kontaknya dan selembar foto kopi STNK dan notice pajak an. I NENGAH ASTIKA d/a Jl Uluwatu No 55 Jimbaran Kuta Selatan Badung;Dikembalikan kepada saksi I Nengah Astika;92. Sebuah sprei yang berisikan butiran pasir dan diduga ada noda darah;93. Sebuah baju kemeja jean warna biru ;Dikembalikan kepada saksi I Wayan Kodil;94. Satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam no pol. DK 4118 AE, berikut STNK an. I KETUT LANTARA d/a Jl Lebak Bena Legian Kuta Badung dan kunci kontaknya;95. Sebuah nota / agreement tanggal 16 Agustus 2016 tentang peminjaman sepeda motor Vario no pol. DK 4118 AE;Dikembalikan kepada saksi Eddie Sasongko;96. Sebuah HP LG Warna Hitam;97. Sebuah Asesoris cincin rambut berbahan logam warna silver;98. Sebuah Asesoris cincin rambut berbahan logam warna silver;Dikembalikan kepada terdakwa David James Taylor;6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 943/Pid.B/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 943/Pid.B/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/ PID/2017/PT. DPS
Pertama : 943/Pid.B/2016/PN Dps
Statistik10949