- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR : 61/PDT.G/2019/PN. TRT. TANGGAL 29 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM PROVISI
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH OBYEK PERKARA BERUKURAN 4 (EMPAT) HEKTAR SETARA DENGAN 40.000 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI DESA LOBU SIREGAR I DAHULU DISEBUT DESA LUMBAN JULU POHAN, KECAMATAN SIBORONG-BORONG, KABUPATEN TAPANULI UTARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BR. HUTUR NAPITUPULU;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH HERCULES SIANIPAR DAN EMBUNG;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN PASIR (TEMBOK TANAH);
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN PARIT BUATAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG MELARANG, MENGHALANGI, MENGHADANG, PENGUKURAN 4 (EMPAT) HEKTAR DAN PENGOLAHAN TANAH MILIK PENGGUGAT ADALAH MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGE DAAD);
- MENYATAKAN SURAT JUAL BELI TERTANGGAL 20 FEBRUARI 1990 ATAS SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA LOBU SIREGAR I DAHULU DISEBUT DESA LUMBAN JULU POHAN SELUAS LEBIH KURANG 34 (TIGA PULUH EMPAT) HEKTAR ADALAH SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM BAHWA TANAH TERPERKARA SELUAS 4 (EMPAT) HEKTAR ( 40.000 M2) ADALAH SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT SELUAS 34 (TIGA PULUH EMPAT) HEKTAR BERDASARKAN SURAT JUAL BELI TERTANGGAL 20 FEBRUARI 1990;
- MENGHUKUM TERGUGAT-TERGUGAT ATAUPUN ORANG LAIN YANG MENDAPAT HAK DARI TERGUGAT-TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBYEK PERKARA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG;
- MENYATAKAN DALAM HUKUM SEGALA SURAT-SURAT YANG TERBIT ATAUPUN YANG DI TERBITKAN ORANG LAIN DEMI KEPENTINGAN PARA TERGUGAT ATAS OBYEK TERPERKARA ADALAH TIDAK SAH, BATAL ATAU TIDAK BERHARGA DEMI HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK TUNDUK, MEMATUHI DAN MENJALANKAN PUTUSAN INI SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 61/Pdt.G/2019/PN. Trt. Tanggal 29 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Dalam Provisi
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat/Pembanding;
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi para Tergugat/para Terbanding seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebahagian;
- Menyatakan tanah obyek perkara berukuran 4 (empat) Hektar setara dengan 40.000 Meter persegi yang terletak di Desa Lobu Siregar I dahulu disebut Desa Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Br. Hutur Napitupulu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Hercules Sianipar dan Embung;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pasir (tembok tanah);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit buatan;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melarang, menghalangi, menghadang, pengukuran 4 (empat) Hektar dan pengolahan tanah milik Penggugat adalah Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
- Menyatakan surat jual beli tertanggal 20 Februari 1990 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lobu Siregar I dahulu disebut Desa Lumban Julu Pohan seluas lebih kurang 34 (tiga puluh empat) Hektar adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa tanah terperkara seluas 4 (empat) Hektar ( 40.000 M2) adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tanah milik Penggugat seluas 34 (tiga puluh empat) hektar berdasarkan surat jual beli tertanggal 20 Februari 1990;
- Menghukum Tergugat-Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak dari Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang di terbitkan orang lain demi kepentingan Para Tergugat atas obyek terperkara adalah tidak sah, batal atau tidak berharga demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan menjalankan putusan ini sesuai dengan ketentuan hukum;
- Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 187/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 187/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brwayan Karya |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA SESUAI DENGAN SURAT JUAL BELI TANGGAL 20 FEBRUARI 1990 ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; DALAM REKONPENSI MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA Sesuai dengan surat jual beli tanggal 20 Februari 1990 adalah sah milik Penggugat; DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 187/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 63 PK/Pdt/2023
Banding : 187/Pdt/2020/PT MDN
Statistik5937