Putusan PN BATULICIN Nomor 176 / Pid. SUS / 2014 / PN. Bln |
|
Nomor | 176 / Pid. SUS / 2014 / PN. Bln |
Para Pihak | 1. SUDARTO alias DARTO Bin SOLIKIN2. TIONO Bin GIMAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Pidana KhususNarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Harry Ginanjar, Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Safruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I SUDARTO als. DARTO bin SOLIKIN dan terdakwa II TIONO bin GIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa I SUDARTO als. DARTO bin SOLIKIN dan terdakwa II TIONO bin GIMAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I SUDARTO als. DARTO bin SOLIKIN dan terdakwa II TIONO bin GIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti yang berupa :??? 1 (satu) paket sabu ??? sabu 0,05 gram ??? 1 (satu) buah pipet kaca yang sebelumnya berisi sabu ??? sabu sisa pakai 0,02 gram yang kemudian habis diuji di BPOM??? 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua beserta alat hisapnya??? 1 (satu) buah kompor berupa korep api gas??? 1 (satu) buah silet Goal??? 1 (satu) buah telepon genggam Nokia warna merah muda Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176_/_Pid._SUS_/_2014_/_PN._Bln.zip
- Download PDF
- 176_/_Pid._SUS_/_2014_/_PN._Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176 / Pid. SUS / 2014 / PN. Bln
Statistik2214