- Menyatakan Terdakwa MARTINUS DJUMAIFIN Alias TINUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan primair ;----------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;--------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjanng 52 (lima puluh dua) Cm dan pegangan terbuat dari kayu ;------------------------------------------------
Putusan PN TUAL Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Tul |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ali Murdiat |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andi Marwan, Hakim Anggota 1: Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID.Sus/2016/PT AMB
Pertama : 80 / Pid.Sus / 2016 / PN.Tul
Statistik239