Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1635/Pid.B/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 1635/Pid.B/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Binsar M. Gultom |
Hakim Anggota | - Kaswanto, I Wayan Merta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I: MULYADI LESMANA alias DIDI dan Terdakwa II SITI ROMLAH alias LALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat berupa akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan bagi orang lain seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: MULYADI LESMANA alias DIDI selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan Terdakwa II: SITI ROMLAH alias LALA selama 3 (tiga) tahun penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;? Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buku sertifikat hak Milik No. 796/Gondangdia atas nama TEGUH WIJOYO ? 1 (satu) buah KTP atas nama TEGUH WIJOYO ;? 1 (satu) buah KTP atas nama ANGGELINE HARIYONO ;? 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama TEGUH WIJOYO ;? 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2015 untuk tanah dan bangunan di Jalan Maluku No. 50 menteng Jakarta Pusat ;? 1 (satu) lembar nota kesepahaman pemakaian dana ;? 1 (satu) buah surat nikah atas nama TEGUH WIJOYO dan ANGGELINE HARIYONO dari Gereja Prostestan di Indonesia Bagian Barat ;? 1 (satu) lembar surat ijin mendidrikan bangunan ;? 1 (satu) lembar I keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94Pid/2016/PT. DKI
Pertama : 1635/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik11643