Putusan PN TAKENGON Nomor 12/Pdt.G/2014/PN.Tkn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2014/PN.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | ABD. RAHMAN Lawan SYAFRIN RUSLI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasmy |
Hakim Anggota | Rahmawan, Hasnul Fuad |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;--------------DALAM POKOK PERKARA; ----------------------------------------1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;---------------------------------------------2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal transaksi jual beli kopi, dimana Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli, sebagaimana tercantum didalam Surat/faktur pengiriman barang Tertanggal 29-05-2013 ;--------------------------3. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dalam hal hutang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris No.02 Tertanggal 02-11-2013 Tentang Pengakuan Hutang dan Pernyataan ;-----4. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi, karena tidak membayar hutangnya sebagaimana tersebut didalam Akta Notaris No.02 Tertanggal 02-11-2013 sebesar Rp. 708.140.625 (tujuh ratus delapan juta seratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 708.140.625 (tujuh ratus delapan juta seratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan diucapkan sampai lunas dibayar ;----------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Bank kepada Penggugat untuk bulan November dan Desember 2013 sesuai dengan Akta Notaris pasal 3 tanggal 02-11-2013, sebesar Rp. 12.000.000,- x 2 bulan = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan diucapkan sampai lunas dibayar ;----------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :---------------a. Ganti Rugi Materiil :--------------------------------- Denda keterlambatan pelunasan keseluruhan hutang sebesar 6% (enam Persen) x Rp. 708.140.625 = Rp. Rp. 42. 488.437,5,- (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan empat ratus tiga puluh tujuh koma lima rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 02-11-2013 sampai perkara ini didaftarkan di Pengadilan tanggal 08 september 2014 = 10 bulan x 42. 488.437,5,- (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan empat ratus tiga puluh tujuh koma lima rupiah) = Rp. 424.884.375 ,- (empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;--------------------------------------- Denda berupa bunga Bank untuk bulan November dan Desember 2013 sebesar Rp. 12.000.000 x 2 bulan = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);b. Ganti Rugi Immateriil : sebesar Rp. 424.884. 375 ,- (empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 7 hari terhitung putusan ini diucapkan ;------------------------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah) setiap harinya apabila Tergugatlalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik ;--------------------------------9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas kekayaan harta Tergugat ;----------------10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2. 101 .000,- (dua juta seratus satu ribu rupiah);------------------------11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 608 K/Pdt/2016
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN.Tkn
Statistik11010