Putusan PT JAKARTA Nomor 42/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 42/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | 1. Gatot Supramono.mum 2. Sutarto K.s, 3. H.m As’adi Al Ma’ruf, .msi 4. Ny.amik Sumindriyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | --------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;---------------- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 78/Pid.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal 6 Mei 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : --1 Menyatakan Terdakwa SUTRISNO, S.P., M.Hum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;-------------2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTRISNO, S.P., M.Hum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------------3 Menghukum PT. Hidayah Nur Wahana (HNW) untuk membayar uang pengganti sebayak Rp. 69.438.495.705,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh depalan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah) dengan ketentuan apabila PT. Hidayah Nur Wahana (HNW) tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Hidayah Nur Wahana (HNW) dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda PT. Hidayah Nur Wahana (HNW) tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harta benda terpidana SUTRISNO, S.P., M.Hum dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana penjara selama 6 (enam) tahun, apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;-----------------------------------------------------------------4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------5 Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 42/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID/TPK/2014/PT.DKI
Pertama : 78/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik11640