Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp. |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wuryanta |
Hakim Anggota | S.sos., 1. Suryadi, 2. Medi Sjahrial Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa DEDY ARYANTO, ST.,ME Bin AHMAD RONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DEDY ARYANTO, ST.,ME Bin AHMAD RONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DEDY ARYANTO, ST.,ME Bin AHMAD RONI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa Penangkapan, penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bundel copy legalisir Dokumen Pemilihan Jasa Pemborongan Pasca Kualifikasi Nomor : 01/PASAR/PAN/DPU/2010 untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2010;- 1 (satu) eksemplar Copy Legalisir Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010;- 1 (satu) eksemplar Copy Legalisir Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010;- 1 (satu) bundel Copy Legalisir Spesifikasi Teknis Rencana Kerja dan Syarat Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010;- 1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Volume Pekerjaan (BQ) yang terdiri dari Rrekapitulasi BQ, Rincian BQ, Daftar Harga Satuan, Rekapitulasi Analisa Biaya Konstruksi, dan Rincian Daftar Analisa Biaya Konstruksi Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010;- 1 (satu) eksemplar copy Legalisir Gambar Rencana (Shop Drawing) dan Perhitungan Analisa Struktur Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010;- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Penawaran PT. Lince Romauli Raya untuk Paket Pekerjaan Pembagunan Pasar Modern Masyarakat TA. 2010;- 1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Hasil Lelang Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010;- 1 (satu) bundel Copy Legalisir Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Nomor : 01/KPJP-APBD/PASAR/DPU/2010 tanggal 13 April 2010 dengan niliai kontrak sebesar Rp. 8.801.395.000,- (delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) beserta lampirannya;- 1 (satu) bundel Copy Legalisir Perubahan Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Nomor : 01.A/KPJP-APBD/PASAR/DPU/2010 tanggal 20 April 2010 dengan niliai kontrak sebesar Rp. 8.801.395.000,- (delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) beserta lampirannya.- 1 (satu) bundel Copy Legalisir Perubahan Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Nomor : 01.B/KPJP-APBD/PASAR/DPU/2010 tanggal 02 November 2010 dengan niliai kontrak sebesar Rp. 8.801.395.000,- (delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) beserta lampirannya.- 1 (satu) bundel Copy Legalisir Perubahan Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Nomor : 01.C/KPJP-APBD/PASAR/DPU/2010 tanggal 06 Desember 2010 dengan niliai kontrak sebesar Rp. 8.801.395.000,- (delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) beserta lampirannya.- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Pencairan Uang Muka untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010.- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Pencairan Angsuraan Pertama untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010.- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Pencairan Angsuraan Kedua untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010.- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Pencairan Angsuraan Ketiga untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010.- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Pencairan Angsuraan Keempat untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern Masyarakat di Kecamatan Manggar pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Belitung Timur TA. 2010.- 1 (satu) bundel copy legalisir Laporan Bulanan kegiatan Supervisi Pembangunan Pasar Modern Masyarakat Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2010 oleh Konsultan Supervisi PT. MAZA PRADITA SARANA.- 1 (satu) bundel copy legalisir Laporan Akhir kegiatan Supervisi Pembangunan Pasar Modern Masyarakat Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2010 oleh Konsultan Supervisi PT. MAZA PRADITA SARANA.- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Serah Terima Pertama (PHO) Pembangunan Pasar Modern Masyarakat Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur TA.2010 tanggal 13 Desember 2010.Dikembalikan kepada yang berhak.8 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,--(sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 857 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 25 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN. Pgp
Statistik9929