Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 |
|
Nomor | 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | hak kekayaan intelektual merek |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, Ibrahim |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ARIF, tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Pdt.SusHKI/2016 tanggal 8 September 2016; MENGADILI KEMBALI Dalam Eksepsi: - Menerima keberatan (eksepsi) Tergugat dan Turut Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167_PK/Pdt.Sus-HKI/2018.zip
- Download PDF
- 167_PK/Pdt.Sus-HKI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Kasasi : 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Pertama : 71/Pdt.Sus-Merek/2015/PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik1010734