- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMOHON BANDING SEMULA TERGUGAT V TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 164/PDT.G/2018/PN LBP TANGGAL 15 APRIL 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI SUSUNAN AMAR PUTUSAN ,YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT V UNTUK SELURUHNYA
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT-I, TERGUGAT-II,TERGUGAT-III DAN TERGUGAT-IV ADALAH AHLIWARIS DARI ALM. CEKI SEMBIRING DEPARI DAN ALM. EMI BR BARUS, DAN OLEH KARENA ALM. CEKI SEMBIRING DEPARI DAN ALM. EMI BR BARUS SUDAH MENINGGAL DUNIA, MAKA SECARA HUKUM, OBJEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN HARTA PENINGGALAN ALM. CEKI SEMBIRING DEPARI DAN ALM. EMI BR BARUS YANG JATUH KEPADA AHLIWARISNYA, YAKNI PENGGUGAT DAN TERGUGAT-I,TERGUGAT-II, TERGUGAT-III DAN TERGUGAT-IV;
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH DENGAN UKURAN 39.90 M X 191.95 M?2; DAN 41,42 M?2; X 174 M?2; ATAU SELUAS +7.429 M?2;, BERIKUT BANGUNAN RUMAH YANG ADA DIATASNYA DENGAN UKURAN 13 M X 20 METER BESERTA BANGUNAN KIOS UKURAN 5 M X 7 METER YANG TERLETAK DI DUSUN-III KAMPUNG TENGAH, DESA BIRU-BIRU, KEC. BIRU-BIRU, KAB. DELI SERDANG, TANAH MANA DIPEROLEHNYA DARI SUGUHAN (PEMBAGIAN) KEPALA DESA TAHUN 1950, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT-I YANG MENGURUS PENERBITAN SURAT-SURAT TANAH, MENGUASAI, MENGALIHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA TERGUGAT-V ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT-I DAN TERGUGAT-V DAN ORANG LAIN YANG MEMPEROLEH HAK DARINYA UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT, DALAM KEADAAAN BAIK, UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI BUDEL WARIS YANG BELUM DIBAGI AHLIWARISNYA;
- MENYATAKAN SURAT KETERANGAN/PERNYATAAN WARISAN TANGGAL 10 JULI 2003 DAN SURAT KETERANGAN/ PENGAKUAN NO. 593/02/SK/VII/2003 TANGGAL 10 JULI 2003, YANG DIBENARKAN/DISETUJUI OLEH KEPALA DESA BIRU-BIRU DAN TELAH DI CATAT DI KANTOR CAMAT BIRU-BIRU NO:593/36/BB/X/2003 TANGGAL 24 OKTOBER 2003 YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT-VI, ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pemohon banding semula Tergugat V tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 164/Pdt.G/2018/PN Lbp tanggal 15 April 2019, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai susunan Amar putusan ,yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat V Untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat-I, Tergugat-II,Tergugat-III dan Tergugat-IV adalah ahliwaris dari Alm. CEKI SEMBIRING DEPARI dan Alm. EMI Br BARUS, dan oleh karena Alm. CEKI SEMBIRING DEPARI dan Alm. EMI Br BARUS sudah meninggal dunia, maka secara hukum, objek sengketa adalah merupakan harta peninggalan Alm. CEKI SEMBIRING DEPARI dan Alm. EMI Br BARUS yang jatuh kepada ahliwarisnya, yakni Penggugat dan Tergugat-I,Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV;
- Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran 39.90 M x 191.95 M?2; dan 41,42 M?2; x 174 M?2; atau seluas +7.429 M?2;, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya dengan ukuran 13 M x 20 Meter beserta bangunan kios ukuran 5 M x 7 Meter yang terletak di Dusun-III Kampung Tengah, Desa Biru-Biru, Kec. Biru-Biru, Kab. Deli Serdang, tanah mana diperolehnya dari Suguhan (Pembagian) Kepala Desa tahun 1950, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang mengurus penerbitan surat-surat tanah, menguasai, mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat-V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-V dan orang lain yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, dalam keadaaan baik, untuk ditetapkan sebagai budel waris yang belum dibagi ahliwarisnya;
- Menyatakan Surat Keterangan/Pernyataan Warisan tanggal 10 Juli 2003 dan Surat Keterangan/ Pengakuan No. 593/02/SK/VII/2003 tanggal 10 Juli 2003, yang dibenarkan/Disetujui oleh Kepala Desa Biru-Biru dan telah di catat di Kantor Camat Biru-biru No:593/36/BB/X/2003 tanggal 24 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Tergugat-VI, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 483/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 483/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
aroziduhu Waruwu, Rdy Djohan |
Panitera | Masrukiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: SEBELAH UTARA DENGAN TANAH NAISAI BR GINTING UKURAN.......... 41,42 M?2; SEBELAH SELATAN DENGAN JALAN UMUM RUMAH GERAT UKURAN 39,90 M?2; SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH ALM. PIAI BR GINTING UKURAN 191,95 M?2; SEBELAH BARAT DENGAN TANAH JUNAIDI GINTING UKURAN . 174 M?2; MERUPAKAN BUDEL WARIS YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLIWARISNYA 7. MENYATAKAN SEGALA SURAT-SURAT YANG TERBIT BERDASARKAN SURAT TERSEBUT BERUPA SURAT GANTI RUGI NO. 593.3348/26/2013 TANGGAL 2 AGUSTUS 2013 AN JUNEIDI GINTING (IC. TERGUGAT-V) DAN SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR: 593/02/SK/II/2017 YANG DISAKSIKAN OLEH TERGUGAT I, YANG DIBUAT/DISETUJUI/DIKETAHUI OLEH KEPALA DESA BIRU BIRU (IC TERGUGAT VI) ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 8. MENGHUKUM TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV, TERGUGAT-V, DAN TERGUGAT-VI UNTUK TAAT DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PERKARA INI; DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI /TERGUGAT DALAM KONVESI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON BANDING SEMULA TERGUGAT V PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara dengan Tanah Naisai Br Ginting ukuran.......... 41,42 M?2; Sebelah Selatan dengan Jalan Umum Rumah Gerat ukuran 39,90 M?2; Sebelah Timur dengan Tanah Alm. Piai Br Ginting ukuran 191,95 M?2; Sebelah Barat dengan Tanah Junaidi Ginting ukuran ???. 174 M?2; merupakan budel waris yang belum dibagi kepada ahliwarisnya 7. Menyatakan segala surat-surat yang terbit berdasarkan Surat tersebut berupa surat Ganti Rugi No. 593.3348/26/2013 tanggal 2 Agustus 2013 an JUNEIDI GINTING (ic. Tergugat-V) dan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/02/SK/II/2017 yang disaksikan oleh Tergugat I, yang dibuat/disetujui/diketahui oleh Kepala Desa Biru biru (ic Tergugat VI) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini; Dalam Rekonvensi Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat dalam Konvesi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon Banding semula Tergugat V pada kedua tingkat Peradilan yang pada pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar RP 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 483/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 483/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1269 K/Pdt/2022
Banding : 483/PDT/2019/PT MDN
Statistik5225