- Menyatakan Terdakwa BAGAS WIJAKSONO Bin AGUS CIPTO PRATONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAGAS WIJAKSONO Bin AGUS CIPTO PRATONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merk Magnum yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi masing-masing butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit motor Merk/Type Honda (Supra Fit) warna Hitam Silver No.Pol BE 6866 H No.Rangka : MHIHB11165K890021, No.Mesin : HB11E-1886690 Tahun 2005 Isi Silinder 100 CC identitas Pemilik An.Syahrudin Efendi Alamat Dusun II RT/RW 001/011 Komp.Agung Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah ;
- 1 (satu) buah surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor Merk/Type Honda (Supra Fit) warna Hitam Silver No.Pol BE 6866 H No.Rangka : MHIHB11165K890021, No.Mesin : HB11E-1886690 Tahun 2005 Isi Silinder 100 CC identitas Pemilik An.Syahrudin Efendi Alamat Dusun II RT/RW 001/011 Komp.Agung Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN METRO Nomor 184/Pid.Sus/2017/PN Met |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2017/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uni Latriani, Br Hakim Anggota Mohammad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa Bagas Wijaksono Bin. Agus Cipto Pratono ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2017/PN Met
Statistik512