Putusan PA KENDARI Nomor 58/Pdt.G/2014/PA Kdi. |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2014/PA Kdi. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muh. Yusuf H.s. |
Hakim Anggota | Ra.hj.st.mawaidah, M. Darwis Salam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIa. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat;b. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan peletakan sita jaminan sah dan berharga;3. Menetapkan menurut hukum harta berupa : 3.1. 1.(satu) buah Rumah baru permanen di atas tanah, seluas 10 x 10 M terletak di BTN Tunggala, Blok D4, No. 8 RT 03/RW 04, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Gudang RB (harta bersama) Penggugat dan Tergugat ; - Sebelah Timur berbatas dengan Yano Oktaviano ; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya ;- Sebelah Barat berbatas dengan Brigjen Armali ; 3.2. 1(satu) buah Gudang RB/bagasi di atas tanah seluas 12x 10 M, terletak di BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya ; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong (harta bersama) ;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah (harta bersama) ;- Sebelah Barat berbatas dengan pak Timran ; 3.3. Sebidang tanah kosong seluas 13 x 10 M terletak di BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya ; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya ;- Sebelah Selatan berbatas dengan Yano Oktaviano ;- Sebelah Barat berbatas dengan Gudang RB (harta bersama) ; 3.4. 1(satu) buah Rumah permanen di atas tanah seluas 34 x 17 M, terletak di RT 02/RW 01, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya ; - Sebelah Timur berbatas dengan Nirwana ; - Sebelah Selatan berbatas dengan Husaini ; - Sebelah Barat dengan Bapak Pudding ; 3.5. Sebidang tanah dengan ukuran luas sebagai berikut :- Pada sisi sebelah Utara berukuran 34 M ;- Pada sisi sebelah selatan berukuran +2 M;- Pada sisi sebelah timur berukuran +33 M;- Pada sisi sebelah Barat berukuran 35 M, terletak dahulu diJlan Nuri sekarang diJalan Flaminggo RT 025/RW.08 Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Jln/Hasliun ; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya ; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan/kali ; - Sebelah Barat berbatas dengan kali ; Di atas tanah tersebut dibangun 3 (tiga) buah rumah kost sebanyak 16 kamar terdiri dari 2 (dua) rumah batu permanen dan 1 (satu) buah rumah papan dengan rincian sebagai berikut :- Kamar rumah batu permanen sebanyak 13 (tiga belas) kamar ;- Kamar rumah papan sebanyak 3 (tiga) kamar dengan rincian sewa setiap kamar permanen sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, dan sewa kamar dinding papan setiap kamar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan ; 3.6. Sebidang tanah seluas 20 x 15 M terletqak di jalan Cempaka Putih, dekat pasar panjang, RT 016/RW 004, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Latu Konsina ; - Sebelah Timur berbatas dengan Dwi Hartono ;- Sebelah Selatan berbatas dengan Hamam ; - Sebelah Barat berbatas dengan jalan ; 3.7. 1(satu) buah motor Suzuki Shogun warna merah hitam DT 4529 IF An. Wa Karina ; 3.8. 1(satu) buah motor Suzuki Satria warna hitam silver DT 4918 UE An. Misri (Tergugat) ; 3.9. 1(satu) buah Suzuki Carry (Open Cup) warna hitam DT 8439 EE An. Misri (Tergugat) ; 3.10.2 (dua) buah tabungan Deposito pada Bank BNI Cabang Kendari, masing-masing Deposito berisi uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; 3.11.1(satu) tabungan di Bank BNI Cabang Kendari sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; 3.12.1(satu) tabungan pada Bank BPD Sultra sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; 3.13. 2(dua) tabungan Haji An. Anita (Penggugat) dan Misri (Tergugat) pada Bank BNI Cabang Kendari masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Dua buah tabungan Haji Penggugat dan Tergugat tersebut masih dikuasai oleh Tergugat ; Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 4. Menetapkan menurut hukum harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut dibagi dua, yaitu (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat ; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama tersebut secara sukarela, dan apabila tidak dapat dibagi secara sukarela , maka pembagiannya dapat dinilai dengan sejumlah uang atau dilakukan melalui penjualan lelang, kemudian hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.683.500,- (dua juta enam ratus depalan puluh tiga ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2014/PA_Kdi..zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2014/PA_Kdi..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 554 K/Ag/2015
Banding : 0029/Pdt. G/2014/PTA Kdi.
Pertama : 0058/Pdt.G/2014/PA.Kdi
Statistik6519