Putusan PT PADANG Nomor 41/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 41/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukum. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Edy Subroto, Leliwaty |
Panitera | Rinaldi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Tergugat II/Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 21 Nopember 2018 Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Lbb, sepanjang mengenai amar pada 9 (sembilan) dan 11 (sebelas) tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:I. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat II/Pembanding dan Tergugat V/Turut Terbanding IV;II. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat, sekarang Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan Tergugat I, tanggal 10 September 1988 dalam kerja sama pembangunan terminal, fasilitas terminal dan sarana tempat berjualan/tempat tinggal/penunjang terminal untuk jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun yang telah habis jangka waktunya semenjak 7 September 2009;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memecah dan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat HGB No. 69 Permohonan tanggal 8 Februari 2001 hingga berakhir 8 Februari 2021. Surat Ukur tanggal 24 Januari 2001, No. 21.25.10.2001, luas 16 M2 terletak di Kelurahan Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 Nomor 371/1989 luas + 242M2 yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 kepada Tergugat III dan menjualnya kepada Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang memecah dan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat HGB No. 69 Permohonan tanggal 8 Februari 2001 hingga berakhir 8 Februari 2021. Surat Ukur tanggal 24 Januari 2001, No. 21.25.10.2001, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2 yang telah habis jangka waktu berlakunya pada tahun 2009 kepada TERGUGAT IV dan menjualnya kepada TERGUGAT II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH.Perdata;5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang membeli HGB No. 69 Permohonan tanggal 8 Februari 2001 hingga berakhir 8 Februari 2021. Surat Ukur tanggal 24 Januari 2001, No. 21.25.10.2001, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2 yang telah habis jangka waktu berlakunya pada tahun 2009 dan dijadikan Hak Tanggungan kepada TERGUGAT III, adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;6. Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I/Terbanding I dengan Tergugat II/Pembanding terhadap sertipikat HGB No. 69 Permohonan tanggal 8 Februari 2001 hingga berakhir 8 Februari 2021. Surat Ukur tanggal 24 Januari 2001, No. 21.25.10.2001, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sri Husniati Najmi, S.H. tanggal 20 Oktober 2000, No. 305/LBS/2000 adalah tidak sah dan batal; 7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV yang mengeluarkan sertipikat HGB No.69 Permohonan tanggal 8 Februari 2001 hingga berakhir 8 Februari 2021. Surat Ukur tanggal 24 Januari 2001, No. 21.25.10.2001, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2 yang telah habis jangka waktu berlakunya pada tahun 2009, tanpa melakukan penelitian secara cermat dan benar adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;8. Menyatakan Hak Tanggungan sertipikat HGB No. 69 Surat Ukur tanggal 24 Januari 2001, No. 21.25.10.2001, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung berdasarkan akta No. 614/LBS/2008, tertangal 27 Oktober 2008 yang dikeluarkan TERGUGAT V sebagaimana posita angka 14 dan posita angka 19 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 9. Menyatakan lumpuh atau tidak memiliki daya berlaku Sertipikat HGB No. 69 Permohonan tanggal 8 Februari 2001 hingga berakhir 8 Februari 2021, Surat Ukur tanggal 24 Januari 2001, No. 21.25.10.2001, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2 yang telah habis jangka waktu berlakunya pada tahun 2009;10. Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);11. Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah;12. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 41/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3672 K/Pdt/2019
Banding : 41/PDT/2019/PT PDG
Statistik7142