- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan harta berupa:
- satu unit Mobil Merk Daihatsu Ayla-X- MT, No. Mesin MHKS4DA3JDJ005871, No. Rangka AO28075, No.Polisi BM.1946 NE, tahun 2013. Yang dikuasai oleh Tergugat, adalah harta bersama, masing-masing berhak separuhnya;
- Menyatakan hutang sejumlah Rp.40.000.000,-(empat pululh juta rupiah) merupakan hutang bersama, dan masing-masing pihak untuk mengembalikan kepada pihak ketiga Yurna Lela binti Ali Nafiah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat menyerahkan sebagian harta bersama poin 2.1 tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara naturan akan dijual secara lelang.
- Tidak menerima selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Tergugat.
- Menyatakan harta berupa satu unit sepeda Motor Merk Yamaha yang dikuasai oleh Penggugat dengan No. Rangka MH328D204AK608107, BM. 3314 JU an. Pengguyat, adalah harta bersama dan masing-masing berhak separohnya dari nilainya.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut pada poin 2 diatas, dan apabila tidak tidak dapat dilaksanakan secara natura akan dilakukan secara lelang.
Putusan PA PEKANBARU Nomor 109/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Andi M. Akil |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Sasmiruddin, hakim Anggota 2: Dra. Hj. Detwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2018/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2018/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2018/PTA.Pbr
Pertama : 0109/Pdt.G/2018/PA.Pbr
Statistik5940