- Menyatakan Terdakwa HEGA ADITHYA SARAGIH als ADIT Bin DJATIMAN SARAGIH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HEGA ADITHYA SARAGIH als ADIT Bin DJATIMAN SARAGIH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair tersebut;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HEGA ADITHYA SARAGIH als ADIT Bin DJATIMAN SARAGIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastic kecil berperekat dimasukan dalam plastic kecil berperekat di balut dengan lakban dan isolasi warna hitam dengan berat kotor sekira 0,39 gram;
- 1 (satu) unitsepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah No.Pol AD 2790 BH, berserta kunci kontaknya;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Krg |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Veni Wahyu Mustikarini, Hakim Anggota 1: I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudhika Alviana Ika Wardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1178 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 110/Pid.Sus/2019/PN Krg
Statistik713