Putusan PTA SURABAYA Nomor 106/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muzni Ilyas |
Hakim Anggota | H.ashfari, Dra. Hj. Marwiyah |
Panitera | Masruchin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat;2. Menetapkan sebagai berikut:2.1 Para ahli waris almarhum Suami Penggugat I adalah:1) Penggugat I;2) Almarhum Anak I Penggugat I;3) Almarhum Anak II Penggugat I;4) Penggugat II;5) Penggugat III;6) Penggugat IV;7) Penggugat V;2.2 Para ahli waris dari Almarhum Anak II Penggugat I adalah:1) Penggugat I ;2) Tergugat I ;3) Tergugat II ;4) Tergugat II ;5) Tergugat IV ;2.3 Para ahli waris dari Almarhum Anak I Penggugat I adalah :1) Penggugat I mendapat 4/24 bagian2) Penggugat II mendapat 5/24 bagian3) Penggugat III mendapat 5/6 = 5/24 bagian4) Penggugat IV mendapat 5/6 = 5/24 bagian5) Penggugat V mendapat 5/6 = 5/24 bagian3. Menyatakan harta berupa Tanah dan Rumah dengan luas tanah 204,7 m2 dan luas bangunan 53,1 m2, yang terletak di Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan Wisma DeltaSebelah Selatan : Perumahan Dinas PengadilanSebelah Timur : Rumah P. PanutSebelah Barat : Rumah P. Nasrun/Pak YonoSetelah dikurangi biaya pembayaran kompensasi tanah dan rumah dinas sebesar 34 % dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun bersangkutan, adalah harta waris dari almarhum Suami Penggugat I dan harta bersama dengan penggugat I, sedangkan 34 % dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun bersangkutan dari harta tersebut di atas adalah milik ahli waris dari almarhum Anak II Penggugat I; 4. Menetapkan bagian penggugat I adalah setengah bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka (3)5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Suami Penggugat I mendapatkan harta waris sebagaimana diktum angka (3) setelah dikurangi setengah bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka (4) sebagai berikut:5.1 Penggugat I mendapat 6/48 bagian5.2 Anak I Penggugat I mendapat 7/48 bagian 5.3 Anak II Penggugat I mendapat 7/48 bagian5.4 Penggugat II mendapat 7/48 bagian5.5 Penggugat III mendapat 7/48 bagian5.6 Penggugat IV mendapat 7/48 bagian5.7 Penggugat V mendapat 7/48 bagian 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris mendapatkan harta waris dari almarhum Anak II Penggugat I adalah sebagai berikut:6.1 Penggugat I mendapat 20/120 bagian6.2 Tergugat I mendapat 15/120 bagian6.3 Tergugat II mendapat 17/120 bagian6.4 Tergugat III mendapat 34/120 bagian6.5 Tergugat IV mendapat 34/120 bagian7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris mendapatkan harta waris dari almarhum Anak I Penggugat I adalah sebagai berikut:7.1 Penggugat I mendapat 4/24 bagian7.2 Penggugat II mendapat 5/24 bagian7.3 Penggugat III mendapat 5/24 bagian7.4 Penggugat IV mendapat 5/24 bagian7.5 Penggugat V mendapat 5/24 bagian8. Menetapkan para penggugat dapat mewakili para tergugat untuk menanda tangani surat-surat permohonan sertifikat dan juga dapat mewakili untuk menanda tangani Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT dan menerima hasil penjualan harta tersebut, selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagikan kepada para Penggugat dan para Tergugat;9. Menghukum Para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.388.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1370/Pdt.G/2017/PA.Sda
Banding : 106/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik9741