- Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Nomor Polisi: BK 222 EH;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan dokumen/BPKB mobil atas nama Tergugat I tersebut kepada Pengugat setelah kepadanya diserahkan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli guna melakukan proses balik nama BPKB, dan melakukan segala perbuatan hukum lainnya terhadap kendaraan roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi BK 222 EH tersebut;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Pms |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2017/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkirbr Hakim Anggota M. Iqbal F.j. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Agriva Arishandy Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.551.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2017/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2017/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1357 K/Pdt/2019
Pertama : 66/Pdt.G/2017/PN Pms
Banding : 238/PDT/2018/PT MDN.
Statistik7325