- Menyatakan terdakwa WISNU WARDANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik??? sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar Fotocopy KTP An. Wisnu Wardana dengan NIK : 351502109870002;
- 1 (Satu) buah kartu MNC Bank motion an. Wisnu Wardana dengan Nomor kartu 5126300051203885;
- 1(satu) buah debit bank BRI dengan No. kartu 522184111806566;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank MANDIRI KK Malang Sukun an. Wisnu Wardana dengan No rekening 1440015552125 beserta dengan 1 (satu) kartu debit bank MANDIRI Dengan nomor kartu 409762818741830;
- 1 (Satu) buah buku tabungan bank MANDIRI KCP Malang sawojajar an. WISNU WARDANA dengan nomor rekening 1440017023273;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank MANDIRI KCP Trenggalek an. WISNU WARDANA dengan nomor rekening 7117975236;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Negara Indonesia Cabang Graha Pangeran Surabaya An. Wisnu Wardana dengan nomor rekening 0251455746 beserta dengan 1 (satu) buah kredit bank negara indonesia an. Wisnu Wardana dengan nomor kartu 542640091203941;
- 1 (satu) buah HP Merk XIOMI Type Redmi Note 3 warna Gold dengan IMEI 864987013439438, IMEI 2. 864987013439438 Beserta dengan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan ICCID 621006523226198903 dan 1 (satu) buah simcard AXIS denga ICCID 8962116644968952621;
- 1 (Satu) Unit Laptop Merk DELL Type LATITUDE E5430 warna Hitam, 1 (satu) Unit Laptop Merk A NOTE CETURION dengan model M74S warna hitam;
- kan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 380/Pid.Sus/2019/PN Jbg |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2019/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Eni Martiningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Yunita Hendarwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2599 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 380/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Statistik236630