Putusan PN BITUNG Nomor 65 /Pdt.G/2013/PN.Bitung |
|
Nomor | 65 /Pdt.G/2013/PN.Bitung |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PERJANJIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rivai |
Hakim Anggota | Ali Murdiat, Andi Eddy Viyata |
Panitera | Jemmy Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat III dan IV seluruhnya; ------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat I telah terbukti melakukan Wanprestasi; ------------------------------3. Menyatakan kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan USD 152.000, ditambah dengan denda keterlambatan pengangkutan sebesar USD 8.000 perhari sejak tanggal 14 September 2012 sampai dengan tanggal 20 September 2012; -------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V turut bertanggung jawab atas seluruh kerugian Penggugat; ------------------------------------------5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV' secara tanggung renteng untuk membayar kerugian secara tunai kepada penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- dan denda keterlambatan sebesar USD 8000 perhari (sejak tanggal 14 September 2012 sampai dengan 20 September 2012) dan Tergugat V untuk membayar ganti kerugian 'material kepada Penggugat sebesar USD 152.000 dan Rp. 550.000.000,- sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap; -----------------------------6. Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh jurusita PN. Unaaha sebagaimana dalam Berita Acara Sita Jaminan tanggal 13 Mei 2014 atas 1 (satu) unit Tug Boat Sarana Samudera 09 dan Sita jaminan yang telah dilakukan oleh jurusita PN.Kotamobagu sebagimana dalam Berita Acara Sita Jaminan, tanggal 09 Mei 2014 atas 1 (satu) unit kapal Tongkang BG Robby 58 adalah sah dan berharga; -----------------7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V supaya membayar biaya perkara sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 1.708.500 ( satu juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus rupiah);------------------------8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; -------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65_/Pdt.G/2013/PN.Bitung.zip
- Download PDF
- 65_/Pdt.G/2013/PN.Bitung.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65 /Pdt.G/2013/PN.Bitung
Statistik192101