Putusan PN SELONG Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Sel |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2017/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erni Priliawati, Sh.se |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yakobus Manu, Sh hakim Anggota 2: Erwin Harlond Palyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi dari Tergugat I s.d. V; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik para Penggugat yang berasal dari orang tua/kakek mereka, yaitu alm. AMAQ NURAKSA; 3. Menyatakan hukum bahwa pemberian/hibah tanah obyek sengketa dari alm. AMAQ BUDIAH kepada Tergugat I adalah dilakukan tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I dan/atau bersama anak-anaknya yaitu Tergugat II s.d. Tergugat V dengan membangun beberapa rumah permanen sebagai tempat tinggalnya adalah merupakan perbuatan tidak sah dan dilakukan dengan cara melawan hukum; 5. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas sebagian tanah obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat VI, begitu juga halnya antara Tergugat VI dengan Tergugat VII adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang tetap mempertahankan obyek sengketa dan tidak menyerahkannya kepada para Penggugat sebagai keturunan alm. AMAQ NURAKSA adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan hukum bahwa para Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa tersebut secara tidak sah dan melawan hukum dan oleh karena itu menghukum para Tergugat tersebut atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu TNI, POLRI dan POL.PP; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yaitu sebesar Rp3.366.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2017/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2017/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PDT/2018/PT.MTR
Kasasi : 3280 K/Pdt /2018
Peninjauan Kembali : 983 PK/Pdt/2019
Pertama : 90/Pdt.G/2017/PN.Sel
Statistik6032