Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | Ir. H. SUHARTONO.MT |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hariono. |
Hakim Anggota | Mhugo. |
Panitera | Agus Wawan |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Suhartono, MT, bin Abdoess Samad, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair; Membebaskan Terdakwa Ir. Suhartono, MT, bin Abdoess Samad, dari Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ir. Suhartono, MT, bin Abdoess Samad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. Suhartono, MT, bin Abdoess Samad, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), serta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ir. Suhartono, MT, bin Abdoess Samad, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.036.173.239,- (tujuh milyar tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa Ir. Suhartono, MT, bin Abdoess Samad, tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa Ir. Suhartono, MT, bin Abdoess Samad, tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti: terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Ir. Suhartono, MT, bin Abdoess Samad, sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Statistik443181