- Menyatakan Terdakwa RAHMAT PUTRA Bin YUNIZAR Panggilan RAHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILO GRAM??? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAT PUTRA Bin YUNIZAR Panggilan RAHMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket besar narkotika jenis ganja dibalut lakban kuning dalam karung plastik warna putih;
- 2 (dua) paket besar narkotika ganja dibalut lakban kuning dalam karung plastik warna putih;
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja dibalut lakban kuning dalam plastik ungu;
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja dibalut lakban kuning dalam plastik belang;
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2020/PN Pyh
Statistik6211