Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 111/Pid.B/2015/PN.Psb |
|
Nomor | 111/Pid.B/2015/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A S W I R |
Hakim Anggota | Ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Panitera | Tumiar Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa HERMAN SULISTIO PGL. HERMAN Bin SARIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN SULISTIO PGL. HERMAN Bin SARIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna orange tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH34ST1095KB676853 Nomor mesin 4ST-1043831/BR.- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) No. Pol BA 6437 SJ dengan nomor: 0334737/SB/atas nama pemilik dalam STNK Sahfudin.- 1 (satu) buah plat nomor kendaraan bermotor No pol BA 6437 SJ warna hitam.- 1 (satu) buah saring hawa sepeda motor warna hitam.- 1 (satu) buah besi jok tempat duduk sepeda motor berbentuk U dengan les merah.- 1 (satu) buah besi tempat lampu belakang sepeda motor.- 1 (satu) pasang penutup skop depan sepeda motor warna hitam.- 1 (satu) buah penutup batang sepeda motor warna hitam Dikembalikan Kepada Saksi SAHFUDIN pgl. UDIN;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam kombinasi biru dan putih dengan nomor polisi BA 2443 SM dengan nomor rangka : MH335D004BJ036678 dan nomor mesin : 35D-0378.Dikembalikan Kepada Terdakwa;- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor warna silver dan kunci kontak sepeda motor tersebut ditemukan tulisan atau merk Yamaha. Dirampas Untuk Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2015/PN.Psb
Statistik210