- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);
- Menyatakan sebidang tanah seluas 112.095 M2 atau kurang lebih 11 Ha, yang terletak di Jl. PT. GMR RT. 20 RW. 06 Dusun Hidayah, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, (dulunya Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Tingkat II Bengkalis), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas tanah Jumari ukuran : 173 M
- Sebelah Selatan berbatas tanah Bakri ukuran : 250 M
- Sebelah Barat berbatas tanah PT. GMR ukuran : 530 M
- Sebelah Timur berbatas tanah Rahman Efendi Lubis, Arman Syahputra, Sastra Gunawan, Jamal Azis ukuran : 530 M
- Menyatakan alas hak dan bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat berupa berupa Surat Keterangan Imbas Tumbang Register Nomor : 120/T.P.U/1994/95 tertanggal 10 Mei 1995, atas nama Abdurrahman (Penggugat) yang di keluarkan oleh Kepala Desa, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak atas objek tanah terperkara untuk menyerahkan objek tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian moril sejumlah Rp600.000.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.146.000,00 (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah milik sah Penggugat(ABDURRAHMAN); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN Rhl
Statistik13570