- Menyatakan Terdakwa YURDIN LAMONTE alias YURDIN LAMuNTE alias YURDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kepala Desa Yang Dengan Sengaja Membuat tindakan Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon " ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di dikemudian hari ada putusan Hkim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan barang bukti beupa :
- 1 (satu) lembar Surat himbauan dari Panwas Kecamatan Bolano tertanggal 31 Januari 2018
- 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomo 141.45/1574/BPMPD tertanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa bolano Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong
- 1 (sau) Unit Handphone merk Oppo warna hitam type CPH1723 beserta pelindung warna merah
- 1 (satu) unit Handohone merk AUSU warna hitam model X009DA
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna hitam model SM-GS32G/DS beserta pelindungnya
Putusan PN Parigi Nomor 120/Pid.Sus/2018/PN PRG |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2018/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.hendy Nurcahyo Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Jayadi Husain |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Ebit C Camarung Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Ebit C Camarung Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Afendi alias Fendi ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2018/PN PRG
Statistik838