Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 82/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Gratifikasi |
Kata Kunci | M. Indung Andriani K |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fahzal Hendry. |
Hakim Anggota | Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan bahwa Terdakwa M. Indung Andriani K, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa M. Indung Andriani K, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menyatakan mengabulkan permohonan pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) kepada Terdakwa M. Indung Andriani K;4. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa M. Indung Andriani K dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa M. Indung Andriani K, tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama BOWO SIDIK PANGARSO;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa M. Indung Andriani K, sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 5/PID.TPK/2020/PT DKI
Statistik92811