Putusan PN SURABAYA Nomor 469/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musa Arief Aini |
Hakim Anggota | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian, 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Ii, Tergugat Iii Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige Daad) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (ku |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata ) dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah Putat Gede Blok I Nomor 7, 14, 15 Surabaya karena merupakan tanah pengganti (ruilslag) dari tanah petok D No. 506, persil lIb d II, Raveling Blok H No. 14. 15 dan Blok I No. 15 seluas 540 M2 atas nama Ketut Kimindra milik Penggugat yang telah diambil Tergugat I untuk proyek Pemerintah Kota Surabaya untuk dan telah dibangun jalan Tol Surabaya - Gempol, dalam keadaan kosong dari penghunian orang atau barang kepada Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini sejak saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.651.000,- (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3467 K/PDT/2020
Pertama : 469/Pdt.G/2015/PN.Sby
Statistik9723