Putusan PN INDRAMAYU Nomor 33/Pdt.G/2013/PN.Im |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2013/PN.Im |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Perdata Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunarti |
Hakim Anggota | Sp. Not., Agus Setiawan, Atok Dwinugroho |
Panitera | Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA TERGUGAT UNTUK SEBAGIAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan surat pernyataan tertanggal 03 Nopember 2008, surat pernyataan tertanggal 01 Juni 2012, surat pernyataan bersama tertanggal 26 April 2010, surat pernyataan bersama tertanggal 04 Mei 2012 sah menurut hukum dan memiliki kekuatan mengikat para pihak ;- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada :o Penggugat I uang sebesar Rp 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) ;o Penggugat II uang sebesar Rp 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) ;- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.064.000,- (satu juta enam puluh empat ribu rupiah).- ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan