Putusan PN BANDA ACEH Nomor 17/PID.SUS/2012/P.TIPIKOR-BNA |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2012/P.TIPIKOR-BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.taswir |
Hakim Anggota | Syaiful Hasâari, Zulfan Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA 1. RASYIDIN, S.E BIN YUSUF DAN TERDAKWA 2. EVI MARDI PILIANG, SMHK TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM DAKWAAN PRIMAIR ; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA 1 DAN TERDAKWA 2 OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; 3. MENYATAKAN TERDAKWA 1 RASYIDIN, S.E BIN YUSUF DAN TERDAKWA 2. EVI MARDI PILIANG, SMHK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA 1 DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; 5. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA 2 DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 6. MENGHUKUM TERDAKWA 1 RASYIDIN, S.E BIN YUSUF MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA SEBAGAI KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP. 395.896.707.- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TUJUH RUPIAH), APABILA TERDAKWA 1 TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDA TERDAKWA 1 DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERDAKWA 1 TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; 7. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA-TERDAKWA HARUSLAH DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 8. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA 1 DAN TERDAKWA 2 TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; DST |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1289 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 17/Pid.Sus/2012/P.TIPIKOR-BNA.
Statistik9223