Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda |
|
Nomor | 22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Gede Suarsana |
Hakim Anggota | - Rajali, M.h - Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANGtidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak pidana sebagimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa KASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANGolehkarenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan TerdakwaKASIM ASSEGAF SE. Bin AMBO TANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak pidana Korupsi secara bersama ? sama ;4. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6(Enam) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.00 (Seratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap TerdakwaKASIM ASSEGAF Bin AMBO TANG, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.2.000.000.000.00 (Dua milyar rupiah )dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu)Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam Tahanan RUTAN ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID.TPK/2014/PT.SMR
Pertama : 22/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda
Statistik9386