Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Uar Sakti Siregar, Rajali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa DR.Henry Singarasa,MS., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa DR.Henry Singarasa,MS., dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa DR.Henry Singarasa,MS., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR.Henry Singarasa,MS., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menghukum pula terdakwa DR.Henry Singarasa,MS., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.676.792.047,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 7. Menetapkan agar barang bukti, berupa : Terlampir dalam berkas perkara8. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2483 K/PID.SUS/2017
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plk
Statistik17935