Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 27-K/PM III-18/AD/II/2017 |
|
Nomor | 27-K/PM III-18/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Letnan Kolonel Sus Nrp 520868 |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp 21930028680274, G Subeni, Mayor Chk Nrp 2910030360772 Surya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Philipus Albertus Kewilaa, Prada NRP 31100255860489 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pembunuhan berencana?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalankan penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 1 (satu) buah Tongkat Kayu dengan panjang kurang lebih 1, 5 m. Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.2) 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam milik Sdri. Deby Birahy (korban). 3) 1 (satu) buah Jaket warna merah milik (Almh) Sdri. Deby Birahy (korban). Dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga (Almh) Sdri. Deby Birahy (korban).b. Surat-surat :1) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor : 449/71/VR/IX/2016 tanggal 17 September 2016 dari RSUD dr. P.P Magreti Saumlaki a.n. Sdri. Deby Birahy yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch Nuniay NIP 198012092010011010. 2) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Yamaha Vega R warna Merah Nopol DD 3139 SH. 3) 1 (satu) lembar foto Tongkat Kayu dengan panjang kurang lebih 1, 5 m. 4) 1 (satu) lembar foto Handphone Merk Nokia warna Hitam milik (Almh) Sdri. Deby Birahy (Korban). 5) 1 (satu) lembar foto Jaket warna Merah milik (Almh) Sdri. Deby Birahy (Korban).6) 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pemotretan dan foto-foto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27-K/PM_III-18/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 27-K/PM_III-18/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27-K/PM III-18/AD/II/2017
Banding : 53-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017
Statistik17084